1.
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan …
a.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.*
b.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1982.
c.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1982.
d.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1982.
2.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan, kecuali…
a.
Badan Hukum
b.
Persekutuan
c.
Perorangan
d.
Yayasan *
3.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu … bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
a.
1
b.
2
c.
3*
d.
4
4. Berdassarkan Sanksi Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda…
a.
setinggi-tingginya
Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)*
b.
sekurang-kuragnya
Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
c.
setinggi-tingginya
Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
d.
sekurang-kurangnya
Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
5. Pendaftaran
dilakukan wajib daftar perusahaan di…
a. Badan
Usaha
b. Yayasan
c. Departemen
Dalam Negri
d.
Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan
atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran
Perusahaan (KPP)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar