1. “Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” Pengertian konsumen
berdasrkan pasal…
a. Pasal
6 angka 2 UU PK
b. Pasal
4 angka 2 UU PK
c. Pasal
2 angka 2 UU PK
d. Pasal
1 angka 2 UU PK*
2.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. Merupakan …
a. Asas
konsumen*
b. Tujuan
konsumen
c. Prinsip
konsumen
d. Pengertian
konsumen
3. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Merupakan…
a.
Asas konsumen
b.
Tujuan konsumen
c.
Hak konsumen
d.
Kewajiban konsumen*
4. menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Merupakan
a.
asas konsumen
b.
hak pelaku usaha*
c.
kewajiban pelaku usaha
d.
tujuan pelaku usaha
5. etiap
aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan
terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu
dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Merupakan
pengertian dari…
a.
perjanjian
b.
kesepakatan
c.
klausula baku*
d.
kosumen