1. Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika
Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik
adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika
bisnis, yaitu :
·
Utilitarian
Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh
karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak
membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
·
Individual Rights
Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar
yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus
dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak
orang lain.
·
Justice
Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan
bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara
perseorangan ataupun secara kelompok.
2. Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk
tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan
dipapan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan
perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanpun dapat dipengaruhi oleh faktor
eksternal diluar bisnis. Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan
untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.
·
Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan
melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar
lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan,
rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada
karyawan.
·
Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi
oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi
booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan
kinerja cermin
itu. Disisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran
yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan
mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan
dalam penilaian.
·
Reputasi
Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka
dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang
karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya
mungkin juga seperti Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika
perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan
lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok
berharap bahwa dari mereka.
3.
Kesaling
- Tergantungan antara Bisnis dan Masyarakat
Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa
itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis
tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat
yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi
seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak
diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan
perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup
jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi
yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik
dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran
manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan
lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan
kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban
perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.
Dua pandangan
tanggung jawab sosial :
1.
Pandangan klasik :
tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab social manajemen
hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented) Pada pandangan ini
manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan
terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan
utama perusahaan.
2. Pandangan sosial ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial
manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan
meningkatkan kesejahteraan social. Pada pandangan ini
berpendapat bahwa perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab
hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.
4. 4. Pentingnya
Etika dalam Dunia Bisnis
Perubahan
perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi
dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?. Sebagai bagian dari
masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata
hubungan bisnis dan masyarakat yang
tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan
bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis
terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan
memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa
prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat
interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi
berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang
nuansanya kini telah berubah.
Perubahan nuansa perkembangan dunia itu
menuntut segera dibenahinya etika bisnis.
5.
Perkembangan dalam Etika Bisnis
Di
akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah
luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur
dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan
atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara
etika dan bisnis. Namun demikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan
dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana
etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status
sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
5. Etika Bisnis dalam Akuntansi
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh
suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena
melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik
profesi. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck,
vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa
etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka
perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa
akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah
memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan
tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang
menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan
etika.
6.
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
Pemecatan Karyawan Indosiar Secara Sepihak
Puluhan karyawan
PT Indosiar Visual Mandiri, Kamis 11 maret 2010 kembali berdemonstrasi dengan
cara memblokade pintu masuk kantor Indosiar di Jalan Damai nomor 11,
Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Bukan cuma itu, demonstran juga membentangkan
sejumlah poster dan spanduk yang mewakili perasaan mereka. Dalam unjuk rasa tersebut, demonstran
memprotes manajemen Indosiar yang memecat mereka secara sepihak. Para karyawan
yang memblokade Jalan Damai pun mengakibatkan Jalan Daan Mogot Raya macet
total. Menurut Ketua Serikat Karyawan Dicky Irawan, pihak manajemen tidak adil
dan pilih kasih dalam hal pemecatan. Karena
itu, karyawan yang telantar berdemo menuntut keadilan. Selain itu, demonstran
juga menuntut pembayaran upah yang belum dibayarkan perusahaan. Hingga tulisan
ini disusun, manajemen Indosiar belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
Pendapat :
Dalam hal ini
Indosiar telah melanggar UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Disebutkan bahwa :
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Jadi hal
tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak yang sejak awal telah disepakati
dalam kontrak kerja / PKWT, yang diatu dalam bab IX Pasal 50 mengenai hubungan
kerja. Yaitu, hubungan kerja terjadi
karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Yang hanya
dapat berakhir apabila waktu yang ditentukan berakhur masanya, atau pekerja
telah meninggal dunia.
Selain itu dalam
pemutusan hubungan kerja adas baiknya jika suatu perusahaan memberikan
kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal
membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima (
Pengupahan
Pasal 88)Yaitu setiap pekerja/ berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 88)Yaitu setiap pekerja/ berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sumber: