Minggu, 08 April 2012

soalsoftskill


  1. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat … sumber
A. 2
B. 3*
C. 4
D. 5

  1. Kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur,
disebut…
A. Kontrak standar *
B. Kontrak standar khusus
C. Subjek dan jangka waktu kontra
D. Lingkup kontrak

  1. 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
     Merupakan ….

A. Macam-macam Perjanjian
B. Hukum Perjanjian
C. Syarat Sah Perjanjian*
D. Tidak ada jawaban yang benar

  1. Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena…
A. Dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain   
     dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
B. Mengenai orang-orang atau subyek-subyek yang mengadakan perjanjian,    
     sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena
     mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang
     dilakukan itu.
C. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
     diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
D. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
    jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.*

  1. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa…
A. KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan   
     penyimpangan- penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan
     dalam kitab ini.*
B. bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-
     pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
C. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH
    Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir
    sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat
    mengesampingkan hukum yang umum.
D.Tidak ada jawabn yang benar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar