- Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat … sumber
A. 2
B. 3*
C. 4
D. 5
- Kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur,
disebut…
A. Kontrak standar *
B. Kontrak standar khusus
C. Subjek dan jangka waktu kontra
D. Lingkup kontrak
- 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Cakap untuk membuat suatu
perjanjian;
3. Mengenai suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Merupakan ….
A. Macam-macam Perjanjian
B. Hukum Perjanjian
C. Syarat Sah Perjanjian*
D. Tidak ada jawaban yang benar
- Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena…
A. Dimana salah satu pihak memberikan
suatu keuntungan kepada pihak lain
dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
B. Mengenai
orang-orang atau subyek-subyek yang mengadakan perjanjian,
sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena
mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang
dilakukan itu.
C. Pelaksanaan perjanjian ialah
pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
D. Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam
jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.*
- Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa…
A. KUH Perdata seberapa jauh dari
padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan- penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan
dalam kitab ini.*
B. bahwa segala persoalan tersebut
dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-
pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
C. KUH Dagang merupakan hukum yang
khusus ( lex specialis ) dan KUH
Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga
lahir
sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus
dapat
mengesampingkan hukum yang umum.
D.Tidak ada jawabn yang benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar