Hubungan
Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal
ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial.
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para
pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian
‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’
yang mengandung arti lebih luas.
Berikut pengertian ‘perusahaan’
1.
Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (
dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta
terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad
)
Perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara
teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan
dan perjanjian.
3.
Menurut Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan.
4.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun
1982
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara Hukum (Latar Belakangnya)
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
· Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
·
BUMN
Badan Usaha Milik
Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
·
Persero
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
· Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
· Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
· Dipimpin oleh direksi
· Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
· Tidak memperoleh fasilitas Negara.
Contoh perusahaan yang
mempunyai badan usaha Persero antara lain:
· PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
· PT Garuda Indonesia (Persero)
· PT Angkasa Pura (Persero)
· PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
· PT Tambang Bukit Asam (Persero)
· PT Aneka Tambang (Persero)
· PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
· PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
· PT Pos Indonesia (Persero)
· PT Kereta Api Indonesia (Persero)
· PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
·
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
§ Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
§ Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
§ Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
o Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
o Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
§ Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
§ Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://anindiap.blogspot.com/2012/01/3-bentuk-bentuk-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar