Senin, 07 November 2011

Laporan Kunjungan Koperasi

Nama Kelompok : Airin Akte Savira / 20210444

Dessy lestari / 21210848

Juni Erbina Saragih / 23210813

Siti Amanah / 26210579

Yuli Chatrine Castro /28210741



Nama Koperasi : Dharma Profesi
Alamat : Jl. H. Samali 77-B, Kalibata, Pasar Minggu
Akte Pendirian
Pada tanggal : 28 November 1987
Dengan nomor : 2157/v.ii/i.-



 SEJARAH KOPERASI

Pada akhir tahun 1985, sekelompok insinyur dah Teknisi profesianal yang memiliki berbagai pengalaman dan keahlian di bidang rekayasa dan rancang bangun proyek-proyek industri, memiliki jiwa kemandirian dan semangat pembangunan sepeti juga rekan-rekannya di kalangan instansi pemerintah.

Badan hukum koperasi ini dipilih dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Memberikan tanggapan positif atas kebijakan dan seruan pemerintah pada masyarakan untuk mengembangkan koperasi sebagai salah satu SOKOGURU perekonomian nasional
b. Wadah usaha koperasi dengan persamaan hak & kewajiban setiap anggota 1 suara dianggap lebih sesuaidengan aspirasi para pendiri dan lebih mencerminkan demokrasi dalam berusaha dan mengutamakan keahlian dan mengutamakan sebagai kontribusi modal utamanya.
c. Koperasi dapat menjadi wadah berusaha yang lebih demokratis dan selalu terbuka bagi anggota baru yang ingin turut serta dalam usaha ini dengan membawa keahlian, pengalaman dan kemampuan pribadi.

Melalui usaha yang cukup panjang dan tak kenal menyerah dan para pemrakarsa terbentuklah KOPERASI DHARMA PROFESI pada tanggal 6 desember 1986 dan secara resmi mendapat AKTE BADAN HUKUM KOPERASI NO. 2157a/BH/I.


 TUJUAN KOPERASI DHARMA PROFESI

KOPERASI Sebagai Badan Usaha bertujuan mengembangkan usaha besar, keahlian dan daya inovasi para ahli dan teknisi profesional untuk berperan serta dalam pembangunan nasional, mencerdaskan bangsa mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan anggota pada khususnya dan masyarakat indonesia dan umat manusia pada umumnya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur,mandiri dan cerdas sesuai jiwa UUD Dasar 1945.

 RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam setahuan yang disebut Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan menegaskan pertanggungjawaban Badan Pengurus, Badan Usaha dan Badan Pengawas dan pelaksanaannya paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasrkan musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan tidak dapat dicapai dengan cara musyarawah, maka pengambil keputusan dilakukan berdasrkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai 1 satu. Perubahan Anggaran Dasar Kperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu. Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan Anggran Dasar hanya dapat diambil apabila dihadiri oleh sedikitnya ¾ dari jumlah anggota koperasi.

 PENGURUS
Badan pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Yang dapaf dipilih menjadi Badan Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat jujur, kemampuan kerja serta pribadi yang matang.
b. Mempunyaipengetahuan yang luas tentang perkoperasian dan berjiwa koperasi.
c. Tidak pernah melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan negara, koperasi dan gerakan koperasi serta tidak pernah melakukan tindakan pidana.
Badan pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Badan pengurus tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa yang besarnya ditetapkan menurut Peraturan Khusus yang disahkan dalam Rapat Anggota. Apabila karena satu dan lain hal koperasi tidak mempunyai Direksi, maka Badan Pengurus secara kolektif dapat bertindk untuk sementara waktu sebagai Direksi sambil menunggu pengangkatan Direksi yang barru.

 PENGAWASAN
Badan pengawasan dipiilih dari dan oleh anggota dalam RapAT Anggota. Badan pengawasan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Yang dipilih menjadi badan pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat-sifat jujur dan teliti
b. Mempunyai wawasan yang luas, serta keterampilan yang baik terutama dalam bidang pengawasan.
c. Mengetahui pengetahuan ttntang perkoperasian dan usaha-usaha koperasi.
Pemeriksaan dijalankan oleh suatu Bada Pengawas yang terdiri atas sekurang-kurangnya 2 orang anggota koperasi yag tidak termasuk dalam Badan Pengurus dan dipilih oleh Rapat Anggot. Badan pengawasan tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
 MODAL BADAN USAHA KOPERASI
1. Modal koperasi terdiri dari Modal Dasar dan Modal Usaha
2. Modal Dasar Berasal dari :
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
3. Modal usaha berasal dari :
a. Dana cadangan
b. Dana Hibah
c. Dana pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank dan Lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber dana lainnya yang sah

 SISA HASIL USAHA
1. Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan yang diperoleh dalam suatu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terdapat KOPERASI, serta digunakan untuk dana pendidikan, Sosial dan Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan keputusan Rapat anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar