BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita
lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara
alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang
dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran
bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Koperasi
yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan
untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan
adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap
hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu
tinggi.
1.2Rumusan Masalah
Koperasi
yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan
untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan
adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap
hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu
tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan,
sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
BAB I I
PEMBAHASAN
1.1 Konsep Koperasi
A.Konsep Koperasi Barat
Di
sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga
atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi
anggota koperasi.
Jika
dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut
dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun
demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai
berikut:
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila
dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung
adalah sebagai berikut:
- Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka
koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta
merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi
ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
B.Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun
masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila
masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas
dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu
disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan
kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging)
terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya
akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut
dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1.2.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
A.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian,dan Aliran Koperasi
Pengertian
ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas
pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup; cara berpikir seseorang atau sesuatu golongan; paham; teori; dan
tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1989). dapat dikatakan:”Paham yang
menjiwai, memberi arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara
mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, pedoman bertindak dari paham
koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.”
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup
kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal
33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam
Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Aliran Koperasi suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sisttem perekonomian dari negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya
adalah Ideologi terkait dengan Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi.Sistem Perekonomian menjiwai Ideologi.Aliran Koperasi menjiwai
Sistem Perekonomian.begitupula Aliran Koperasi menjiwai Ideologi.
Ideologi | Sistem Perekonomian | Aliran Koperasi |
Liberalisme/Kapitalisme | Sistem Ekonomi Bebas Liberal | Yardstick |
Komunisme / Sosialisme | Sistem Ekonomi Sosialis | Sosialis |
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme | Sistem Ekonomi Campuran | Persemakmuran (Commonwealth) |
B.Aliran Koperasi
· Aliran Yardstick
1. Dijumpai pada negara – Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal
2. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
3.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah – tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi di tangan
koperasi itu sendiri
4.
Penaruh aliran ini sangat kuat, terutama di Negara – Negara barat
dimana industri berkembang dengan sangat pesat. Seperti di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
· Aliran Sosialis
1.
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi
2. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara – Negara Eropa Timur dan Rusia
· Aliran Persemakmuran ( Commonwealth )
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
3. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “ kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik
1.3.Sejarah Perkembangan Koperasi
1.3.1.Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya
sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong
oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga
yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit
Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru,
bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
1.3.2.Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan
koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam
pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan
oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa
Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di
dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi
sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan
koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer.
Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug
maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi
sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju
perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan
koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini
rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan
para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah
Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke.
Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun
kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu
dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91
yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada
tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di
Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan
No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda
tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada
masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.
Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi
Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin
Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya
alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi
rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,
dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah
koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan
ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk
memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan
baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan
koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan
berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan
lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun,
pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para
pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum
tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk
menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
BAB III
PENUTUPAN
1.1.Kesimpulan
Koperasi
adalah alat pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral,maka koperasi merupakan suatu sistem administrasi yang
menyeluruh.Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat,berwatak
rakyat,berwatak sosial,serta sebagai alat pendemokrasian ekonomi.selain
itu koperasi memiliki tujuan untuk menyejahterakan para anggotanya.
Sumber:
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
Nama Kelompok :
1. Airin Akte Savira 202104444
2. Dessy Lestari 21210848
3. Siti Amanah 26210579
4. Yuli Chatrine Castro 28210741
5.Juni Erbina 23210813
5.Juni Erbina 23210813
Tidak ada komentar:
Posting Komentar