ETIKA
GOVERNANCE
Pengertian
Good Corporate Governance
Menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee
on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai
proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan
aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas
perusahaan.
Prinsip
– Prinsip Good Corporate Governance
Organization
for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa
negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia,
Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda,
Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara
Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah
mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip
corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1. Perlindungan
terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
2. Perlakuan
yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable
Treatment of Shareholders)
3. Peranan
Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan
dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas
Dewan Komisaris
Peranan
Etika Bisnis dalam Penerapan Good Corporate Governance
1. Code of Corporate
and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang
tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode
Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran
hukum.
2. Nilai Etika
Perusahaan
Kepatuhan pada
Kode Etik ini merupakan hal yang sangat
penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan
& pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). Terdapat 8 (delapan)
hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest)
tertentu, sebagai berikut :
1.
Segala konsultasi atau hubungan lain
yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas
pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2.
Segala kepentingan pribadi yang
berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3.
Segala hubungan bisnis atas nama
perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan
perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4.
Segala posisi dimana karyawan &
pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil
pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5.
Segala penggunaan pribadi maupun berbagi
atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti
anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang
didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6.
Segala penjualan pada atau pembelian dari
perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7.
Segala penerimaan dari keuntungan, dari
seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8.
Segala aktivitas yang terkait dengan
insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak
lain.
Governance
System
Istilah
system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah
berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah
Negara bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga
cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD,
2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan
Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka
administrasi negara. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi :
·
Presidensial merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·
Parlementer merupakan sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan.
·
Komunis adalah paham yang merupakan
sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan
cara berpikir masyarakat liberal.
·
Demokrasi liberal merupakan sistem
politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi
politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah
nilai politik yang utama.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut
maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Budaya
Etika
Pada
saat ini topik tentang pengembangan budaya etika menjadi pembicaraan di
kalangan para pemimpin perusahaan kelas dunia baik di Amerika maupun Eropa.
Tujuan pengembangan budaya etika adalah meningkatkan kualitas kecerdasan
emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin bisnis
sehingga dapat memperlancar proses pengelolaan bisnis yang digeluti. Oleh karena
itu mereka meyakini bahwa hanya budaya etikalah yang dapat menyelamatkan bisnis
mereka di masa depan. Hal ini muncul dari hikmah atas peristiwa krisis ekonomi
dan keuangan dunia yang berawal di Amerika dimana penyebab utama dari peristiwa
tersebut adalah tidak berjalannya etika bisnis dengan dukungan manajemen risiko
yang kuat. Para ahli manajemen beranggapan bahwa krisis terjadi akibat beberapa
perusahaan tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan baik dan benar. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa belajar dari peristiwa krisis itulah maka pada
saat ini para pemain bisnis global semakin menyadari pentingnya mengembangkan
budaya etika berbasis prinsip-prinsip GCG dan nilai-nilai perusahaan.
Dengan
dikembangkannya dan dimanfaatkannya budaya etika oleh perusahaan-perusahaan
kelas dunia terkemuka di Amerika dan Eropa, maka pada saat ini di belahan dunia
lain banyak perusahaan yang tertarik untuk mengembangkan budaya etika yang
dianggap sebagai penyelamat bisnis mereka di masa depan. Gejala ini sangat menarik,
mengingat penerapan GCG dan nilai-nilai perusahaan dalam dunia bisnis masih
merupakan merupakan hal yang baru, termasuk di Indonesia.
Di
Indonesia sendiri tampaknya belum terdengar adanya upaya pengembangan budaya
etika. Namun seperti biasanya apabila di luar negeri upaya tersebut semakin
santer terdengar baru orang-orang Indonesia memikirkan untuk mengembangkannya.
Penulis memperkirakan sekitar lima sampai septuluh tahun lagi budaya etika baru
akan menjadi suatu isu atau trend dalam bidang manajemen di Indonesia. Mengapa?
Karena di masa depan akan banyak perusahaan di Indonesia yang berniat menjadi
perusahaan kelas dunia.
Mengembangkan
Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good
Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola
yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
"Board Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk
membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan
pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan
tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur
pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari
berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian
tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan
ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji
Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah
untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan
dari kebutuhan untuk membangun "Board Governance" yang baik sehingga
implementasi Good Corpor Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Code of Conductmerupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT.
Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari
dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Sosialisasi
dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah
dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero)
mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada
level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di
Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Adapun Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
·
Pengambilan Keputusan bersumber dari
budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan
struktur organisasi.
·
Mendorong untuk pengembangan perusahaan,
pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
·
Mendorong dan mendukung
pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
·
Dalam mengimplementasikan Good Corporate
Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai
berikut :
·
Code of Corporate Governance (Pedoman
Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun
stakeholder lainnya.
·
Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis),
pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan
dengan Karyawannya.
·
Board Manual, Panduan bagi
Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang
serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta
panduan Operasional Best Practice.
·
Sistim Manajemen Risiko, mencakup
Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
·
An Auditing Committee Contract –
arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along
with its Scope of Work.
·
Piagam Komite Audit, mengatur tentang
Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Sumber:
http://ismayalian.blogspot.com/2013/10/tugas-3-ethical-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar