Sabtu, 26 November 2011

rivew jurnal ekonomi koperasi 2

Nama Kelompok :    
Airin Akte Savira / 20210444 (airin_04)
Dessy lestari / 21210848 (dessy.lestari)

Juni Erbina Saragih / 23210813 (junierbinasaragih)

Siti Amanah / 26210579 (siti_amanah10)

Yuli Chatrine Castro /28210741 (chaterinecastro)
      
sumber :https://mail.google.com/mail/?shva=1#drafts/133083a84e77b0ee

PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
 
ABSTRAK
Pemberdayaan Koperasi dan UKM dalam penelitian ini hanyalah ingin tahu di lapangan jelas,bagaiman koperasi dan UKM memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual dan seberapa jauh itu pemerintah memberikan promosi untuk lembaga yang bersangkutan, sehingga informasi yang diterima oleh koperasi dan UKM dari perusahaan yang sama. Rendah minat untuk memanfaatkan Kekayaan Intelektual Hak membuat juga bunga rendah untuk mendaftarkan perusahaan mereka dan tidak mau membayar biaya di luar bisnis. Responden sangat ingin menunggu promosi informasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual dari Pemerintah atau
instansi terkait.lembaga yang bersangkutan, sehingga informasi yang diterima biaya di luar bisnis.
Kata kunci : “Perlu Penyuluhan”


I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan  internasional batas negara boleh dikatakan hamper tidak ada lagi, karena setiap negara telah menyepakati kesepakatan internasional di bidang perdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya harus tunduk kepada kesepakatan tersebut. Dengan demikian setiap Negara tidak dapat lagi melindungi perekonomiannya dengan kebijakan tariff maupun fiskal melebihi kesepakatan yang telah diterapkan. Termasuk diantaranya pemberian perhatian khusus terhadap perlindungan pada hak kekayaan Intelektual (HaKI) yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian (Agreement Establishing The Word Trade Organization) yaitu salah satu persetujuan di bawah WTO berupa perjanjian atau persetujuan mengenai aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, termasuk perdagangan palsu (Agreement on the Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights atau persetujuan TRIP’s, Including Trade in Counferfeit Goods). Indonesia telah mengikrarkan ikut dalam organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) dengan mengesahkan keikutsertaannya dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1997. Dalam era tersebut persaingan yang terjadi adalah persaingan antar produsen ataupun perusahaan dan bukan lagi antar negara. Siapa yang dapat bekerja lebih professional dan efisien itulah yang keluar sebagai pemenang dan dapat eksis di pasar. Koperasi, usaha kecil dan menengah yang telah terdaftar dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual antara lain : CV. Hadle (garmen) di Cempaka Putih dengan merek “Supramanik”, Atikah(garmen) di Jawa dengan merek “Dewi Bordir”, PT. Lembaga Kencana (susu sapi) di Bandung dengan merek “Lambang Kencana”, dan Endjang Dudrajat (peti antik) di Jawa Barat dengan merek “Pramanik”. Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil lebih memberikan leluasa gerak dari usaha kecil. Pada pasal 12/1995 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan untuk:
1). Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
2). Memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan. Di bidang Perkoperasian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain: “Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
1). Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
2). Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri;
3). Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
4). Memberdayakan Koperasi dalam masyarakat. Berbagai kebijakan tersebut diatas mengindikasikan pemerintah sangat peduli akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan memberikan iklim, baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil. Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali dikenal dengan di undangkannya Undang- Undang No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan Perniagaan”. Undang-Undang ini dikenal dengan sebutan undangundang merek dan merupakan perubahan tentang ketentuan yang mengatur tentang merek sejak zaman kolonial dahulu yang disebut “Reglement Industrial Eigendom Kolonial”. Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” dengan pengertian bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas merek yang diberikan kepada pemakai merek pertama. Di dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut dirasakan masih kurang tepat karena belum menggambarkan/mengikat kepastian hukum, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang- Undang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek. Ada perbedaan yang sangat menyolok pada Undang-Undang No.19 Tahun 1992 menganut sistem “Konstitutif” yang lebih menjamin kepastian hukum karena perlindungan hukum hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama. Tahun 1997 oleh Pemerintah dikeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 sebagai penyesuaian Undang-Undang No. 19 tahun 1992, yang mengatur tentang merek dagang dan jasa, kemudian diatur lagi Undang-Undang merek yang khusus pada UU Merek No. 15 Tahun 2001. Perkembangan perdagangan dunia internasional yang semakin cepat, menuntut kesepakatan dan komitmen terhadap pengurangan segala hambatan-hambatan perdagangan dunia internasional di berbagai aspek tetapi menjunjung tinggi azas legalitas yang telah disepakati bersama.

2. Rumusan Masalah
Kalau dilihat dari judul penelitian, maka dapatlah diidentifikasi
permasalahan sebagai berikut :
1). Sejauhmana sebenarnya minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
2). Sejauhmana pemberian penyuluhan-penyuluhan HaKI oleh lembagalembaga
pemerintah yang terkait.
3). Sejauhmana hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.

3. Tujuan dan Manfaat
1). Tujuan
Tujuan dari penelitian ini dapat disampaikan antara lain :
- Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan
Hak kekayaan Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah.

2). Manfaat
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga, dinas
terkait, serta KUKM sebagai bahan penyusunan rencana kebijakan
yang akan datang.

4. Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian meliputi :
1). Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2). Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas
yang menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah.

II. KERANGKA PEMIKIRAN
Arti penting HaKI adalah :
1. “Sebagai suatu sistem, HaKI sebagai sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan bagi para pemegang hak dimaksud; dan
2. HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten & Merek, 2001).

1. Merek
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang PATEN dan MEREK Tahun 2001, khusus untuk merek diatur oleh Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. Yang dimaksud “Merek” adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Merek merupakan karya intelektual yang menyentuh kebutuhan manusia sehari-hari dalam melengkapi hidupnya misal saja untuk makanan, minuman dan keperluan sekunder seperti TV, radio, kulkas, AC dan alat rumah tangga lainnya. Selain sebagai tanda yang mudah dikenal pelaku konsumen juga dapat memberikan jaminan bagi kualitas barang jasa apabila para konsumen sudah terbiasa menggunakan merek tertentu untuk kebutuhannya. Perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari aspek ekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam Undangundang Merek Nomor 15 Tahun 2001 pasal 90 berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama ataukeseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.


2. Sosialisasi Mendapatkan HaKI
Untuk meningkatkan kesadaran tentang HaKI sangat perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat. Penilaian komersial patut dihargai bagi seseorang yang telah maju dalam berbisnis. Nilai komersial bisa hilang apabila usaha tersebut tidak diikat erat-erat dengan ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia kelihatannya HaKI kurang diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnya pembinaan pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya. Hal tersebut disebabkan kultur masyarakat yang beranggapan memperbanyak karya intelektual dengan mempromosikan karya tersebut tidak perlu otorisasi, ada yang beranggapan tanpa HaKI barang/produk juga terjual, dan biaya administrasi tinggi berarti menambah beban usaha saja. Persepsi yang keliru di kalangan masyarakat khususnya pengusaha
tersebut perlu segera diluruskan dan diperbaiki dengan memberikan pengertian-pengertian yang jelas tentang HaKI. Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.

3. Sengketa Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa merek sering terjadi bagi pengusaha yang usahanya sudah maju dan berkembang dengan baik dengan merek dagang dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya telah dipalsukan oleh pengusaha lainnya. Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan : Pasal 92 ayat 1 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

III. METODE PENELITIAN

1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung. Terpilihnya empat propinsi tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa informasi dan data diperoleh dapat mewakili Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang tersebar sampai pelosok Indonesia. Demikian pula jenis usaha yang akan dilihat beragam usaha industri rumah tangga, merupakan mata pencaharian tetap bagi pebisnis kecil, dengan administrasi sangat sederhana, tenaga kerja setempat (lokal), jam kerja pun belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Disamping itu pertimbangan lain adalah dana dan tenaga yang tersedia. Karakteristik produk dari keempat propinsi sampel antara lain, Propinsi Kalimantan Selatan terkenal dengan produksi mandau (golok), tikar lampit rotan, kipas rotan, keranjang rotan, tas dari manik. Kalimantan Tengah terkenal pula dengan hasilnya seperti anyamanyaman tikar dari rotan yang disebut tikar lampit dan kursi rotan. Kalimantan Timur cukup terkenal dengan sarung Samarinda, tas dan sarung pensil manik, bengkel bubut pembuatan kipas kapal. Propinsi Lampung kerajinan rumah tangga terkenal dengan pembuatan kopi, keripik singkong, keripik pisang dan makanan-makanan kecil lainnya. Dengan memadukan beberapa propinsi yang mempunyai penghasilan beragam, tentunya akan muncul pendapat responden tentang minat memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual.

2. Populasi Penelitian
Dari empat propinsi yang diteliti maka data-data diambil sebagai berikut : setiap propinsi 3 kabupaten/kota berarti daerah survey 12 kabupaten/kota. setiap kabupaten/kota diambil datanya 5 koperasi dan 5 usaha kecil dan menengah. Koperasi yang disurvei berjumlah 60 koperasi, dan 60 usaha kecil dan menengah. Jumlah data terkumpul yangdiperoleh 120 koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Data-data yang telah terkumpul dianalisis untuk mengetahui minat dari pada pembisnis dalam memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).


IV. HASIL DAN PEMBAHASAN

1. Karakteristik Pengusaha

1). Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00% responden menyatakan pernah mendengar tentang HaKI. Penyuluhan yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait (pembina) hanya 18,75%, melalui media massa 5,00%, dan melalui pengusaha 76,25%. Pemahaman tentang HaKI, dari responden yang mengatakan mamahami 30,00%, dan yang tidak paham HaKI 70,00%. Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh informasi yang jelas, bahwa responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan 75,00%, dan yang mengatakan terhambat jalannya 25,00%

2. Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI

1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan HaKI telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq. Direktorat Jenderal HaKI. Baik untuk permohonan Paten maupun
Merek. Permohonan administrasi sebagai berikut:
- Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen
HaKI di Jakarta.
- Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI
melalui Tim.
- Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup
memakan waktu.
- Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor 311928974
BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
- Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang ditunjuk,
membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan
diterima.
(1). Biaya Paten antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan paten
- Biaya pemeriksaan substansi paten
- Penulisan deskripsi, abstrak, gambar
- Biaya lain-lain
(2). Biaya Merek antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan merek
- Biaya perpanjangan merek
- Biaya pencatatan pengalihan hak merek
- Biaya lain-lain

2). Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Responden yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak dalam lingkungan industri kerajinan rakyat (industri alat rumah tangga). Kegiatan usaha mempekerjakan keluarga, tetangga dan penduduk sekitar tempat usaha. Pengembangan usaha relatiflamban, karena modal kecil, usaha turun temurun, kadangkadang produksi berdasarkan pesanan. Bagi koperasi, jenis usaha ditekuni umumnya unit toko dan unit simpan pinjam yang kebanyakan melayani anggotanya. Ada jenis usaha lain yang didirikan koperasi, tapi belum banyak berkembang, oleh karena itu untuk membiayai usaha tersebut diambilkan dananya dari usaha yang telah maju. Bagi usaha koperasi pengambilan keputusannya berbeda sekali dengan keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha
menengah. Keputusan yang diambil koperasi berdasarkan kehendak para anggota, disalurkan melalui rapat anggota. Pengurus koperasi tidak mempunyai wewenang dalam menentukan kegiatan baru, lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan biaya-biaya. Bila pengurus ingin untuk mendapatkan HaKI, maka pengurus koperasi harus mendapatkan persetujuan dari anggota dengan rencana kerja yang disahkan. Koperasi milik anggota dengan semboyan “dari, oleh, untuk” anggota. Rencana kerja yang telah disahkan melalui rapat, sangat penting bagi organisasi
koperasi untuk mengetahui hasil kerja pengurus dalam satu tahun buku. Didalam neraca tahunan terlihat apakah suatu koperasi rugi atau untung. Karena lambatnya keputusan yang diambil harus
melalui rapat anggota, bila ada peluang usaha yang harus diputuskan waktu itu juga, tidak dapat diputuskan. Akibatnya koperasi tidak dapat mengambil peluang usaha. Beberapa orang pengurus dan manager yang ditunjuk mengelola usaha koperasi, bukan membuat keputusan tetapi menjalankan keputusan yangtelah ada berdasarkan hasil rapat anggota. Pengurus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama tahun buku kepada rapat anggota, sedangkan manager mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada pengurus, karena manager diangkat pengurus dalam surat keputusan dengan masa jabatan telah ditetapkan. Pekerjaan yang ada di koperasi, baik administrasi organisasi, administrasi usaha dipertanggung jawabkan pengurus
pada akhir tahun buku dalam rapat anggota tahunan (RAT).

3). Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah)
antara lain :
(1). Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2). Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah (dinas daerah), segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI di Jakarta, untuk disahkan.
(3). Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari
Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidak
mengalami kekeliruan.
(4). Biaya permohonan, biaya lain-lain, besar biayanya ditinjau
kembali.

V. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI (52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan, menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.

2. Saran-Saran
1). Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar koperasi, usaha kecil dan menengah mengetahui arti dan pentingnya HaKI.
2). Biaya permohonan, biaya administrasi, dan biaya lain-lain agar ditinjau kembali, termasuk syarat pembayaran. Pembayaran oleh pemohon setelah permohonan diterima, yang disyahkan Direktorat Jenderal HaKI Jakarta.


SUMBER
Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung. Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”, Yogyakarta.
Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM di Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex
Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.
Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit
“Indah”. Surabaya.
Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI
Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
https://mail.google.com/mail/?shva=1#drafts/133083a84e77b0ee

Senin, 07 November 2011

Laporan Kunjungan Koperasi

Nama Kelompok : Airin Akte Savira / 20210444

Dessy lestari / 21210848

Juni Erbina Saragih / 23210813

Siti Amanah / 26210579

Yuli Chatrine Castro /28210741



Nama Koperasi : Dharma Profesi
Alamat : Jl. H. Samali 77-B, Kalibata, Pasar Minggu
Akte Pendirian
Pada tanggal : 28 November 1987
Dengan nomor : 2157/v.ii/i.-



 SEJARAH KOPERASI

Pada akhir tahun 1985, sekelompok insinyur dah Teknisi profesianal yang memiliki berbagai pengalaman dan keahlian di bidang rekayasa dan rancang bangun proyek-proyek industri, memiliki jiwa kemandirian dan semangat pembangunan sepeti juga rekan-rekannya di kalangan instansi pemerintah.

Badan hukum koperasi ini dipilih dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Memberikan tanggapan positif atas kebijakan dan seruan pemerintah pada masyarakan untuk mengembangkan koperasi sebagai salah satu SOKOGURU perekonomian nasional
b. Wadah usaha koperasi dengan persamaan hak & kewajiban setiap anggota 1 suara dianggap lebih sesuaidengan aspirasi para pendiri dan lebih mencerminkan demokrasi dalam berusaha dan mengutamakan keahlian dan mengutamakan sebagai kontribusi modal utamanya.
c. Koperasi dapat menjadi wadah berusaha yang lebih demokratis dan selalu terbuka bagi anggota baru yang ingin turut serta dalam usaha ini dengan membawa keahlian, pengalaman dan kemampuan pribadi.

Melalui usaha yang cukup panjang dan tak kenal menyerah dan para pemrakarsa terbentuklah KOPERASI DHARMA PROFESI pada tanggal 6 desember 1986 dan secara resmi mendapat AKTE BADAN HUKUM KOPERASI NO. 2157a/BH/I.


 TUJUAN KOPERASI DHARMA PROFESI

KOPERASI Sebagai Badan Usaha bertujuan mengembangkan usaha besar, keahlian dan daya inovasi para ahli dan teknisi profesional untuk berperan serta dalam pembangunan nasional, mencerdaskan bangsa mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan anggota pada khususnya dan masyarakat indonesia dan umat manusia pada umumnya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur,mandiri dan cerdas sesuai jiwa UUD Dasar 1945.

 RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam setahuan yang disebut Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan menegaskan pertanggungjawaban Badan Pengurus, Badan Usaha dan Badan Pengawas dan pelaksanaannya paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin diambil berdasrkan musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan tidak dapat dicapai dengan cara musyarawah, maka pengambil keputusan dilakukan berdasrkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai 1 satu. Perubahan Anggaran Dasar Kperasi dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu. Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan Anggran Dasar hanya dapat diambil apabila dihadiri oleh sedikitnya ¾ dari jumlah anggota koperasi.

 PENGURUS
Badan pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Yang dapaf dipilih menjadi Badan Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat jujur, kemampuan kerja serta pribadi yang matang.
b. Mempunyaipengetahuan yang luas tentang perkoperasian dan berjiwa koperasi.
c. Tidak pernah melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan negara, koperasi dan gerakan koperasi serta tidak pernah melakukan tindakan pidana.
Badan pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Badan pengurus tidak menerima gaji akan tetapi dapat diberikan uang jasa yang besarnya ditetapkan menurut Peraturan Khusus yang disahkan dalam Rapat Anggota. Apabila karena satu dan lain hal koperasi tidak mempunyai Direksi, maka Badan Pengurus secara kolektif dapat bertindk untuk sementara waktu sebagai Direksi sambil menunggu pengangkatan Direksi yang barru.

 PENGAWASAN
Badan pengawasan dipiilih dari dan oleh anggota dalam RapAT Anggota. Badan pengawasan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Yang dipilih menjadi badan pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat-sifat jujur dan teliti
b. Mempunyai wawasan yang luas, serta keterampilan yang baik terutama dalam bidang pengawasan.
c. Mengetahui pengetahuan ttntang perkoperasian dan usaha-usaha koperasi.
Pemeriksaan dijalankan oleh suatu Bada Pengawas yang terdiri atas sekurang-kurangnya 2 orang anggota koperasi yag tidak termasuk dalam Badan Pengurus dan dipilih oleh Rapat Anggot. Badan pengawasan tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
 MODAL BADAN USAHA KOPERASI
1. Modal koperasi terdiri dari Modal Dasar dan Modal Usaha
2. Modal Dasar Berasal dari :
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
3. Modal usaha berasal dari :
a. Dana cadangan
b. Dana Hibah
c. Dana pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank dan Lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber dana lainnya yang sah

 SISA HASIL USAHA
1. Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan yang diperoleh dalam suatu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terdapat KOPERASI, serta digunakan untuk dana pendidikan, Sosial dan Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan keputusan Rapat anggota

Review Jurnal


Nama Kelompok :            Airin Akte Savira / 20210444
                                                Dessy lestari / 21210848
                                                Juni Erbina Saragih / 23210813
                                                Siti Amanah / 26210579
                                                Yuli Chatrine Castro /28210741





Review Jurnal Ekonomi Koperasi
Judul     : Membangun Ekonomi Melalui Pemberdayaan Koperasi
Sumber:http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/6208289299.pdfhttp://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/6208289299.pdf

Abstrak
Tujuan penulisan ini bertujuan untuk mengetahui membanhun ekonomi melalui pemberdayaan koperasi. Penulisan makalah ini menggunakan metod libary research. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa unutk memajukan perekonomian perlu dilakukan pemberdayaan koperasi sehingga koperasi bukan hanya memajukan perekonomian perlu dilakukan pemberdayaan koperasi sehingga koperasi bukan hanya berperan sebagai lembaga yang menjalankan usaha saja, namun koperasi bisa menjadi alternatif kegiatan ekonomi yang mamu menyejahterakan anggota serta sekaligus berfungsi sebgaia kekuatan pengimbangan dalam sistem perekonomian.

Kata kunci :ekonomi, pemberdayaan dan koperasi

1.     Pendahuluan
1.1.  Latar Belakang
Krisis moneter yang melanda negara di kawasan ASI (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada thaun 1997 setidnya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang bebrbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukan daya tahannya terhadap gemputran badai krisis moneter yang melanda Indonesia.
                Pada sisi lain, era globalisasi dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa kosekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Banyak pihak mengkritik, antara lain Baswir (2003), bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai srata sosial yang terdapat dalam masyrakat.
                Dalam sistem perdagangan bebas tersebut, perusahaan-persuhaan multi nasional yang dikelola dengan mengedapkan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efesiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive, maka Anthony Giddens (dalam Rahrdjo, 2002) dipopulerkan sebagai the third way, perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerja sama antar koperasi dari berbagai negara, melakukan merger antar koperasi sejenis, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkang antisipatif

1.2 Tujuan Penulisan
                Tujuan penulisan ini bertujuan untuk mengetahui membangun ekonomi melalui pemberdayaan koperasi.

2.     Uraian Teoritis
2.1.  Demokrasi dalam Pembangunan Ekonomi

Reformasi yang terus berjalan belum tampak sepenuhnya diikuti dalam bidang ekonomi. Peningkatan kesejahteraan rakyat memang layak dan sah untuk dapat dijadikan barometer berlangsung tidaknya proses demkrasi dalam bidang ekonomi. Pengalam dan banyak literatur menunjukkan betapa demokrasi dipertentangkan dengan stabilitas dan kemajuan ekonomi pada tahun-tahun awal setelah perang dunia kedua.
      2.2  koperasi sebagai sistem sosial
Koperasi sebagai sistem sosial merupakan gerakan yang tumbuh berdasarkan kepentingan bersama. Semangat kolegial perlu dipelihara melalui penerapan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Koperasi menurut ajaran ekonomi kelembagaan dari john commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasar keikutsertaan usaha betapapun kecilnya. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Peran anggota merupakan indikator penting dalam mengenali koperasi secara universal.
2.3  membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi
Pada pasal 33 jelas tertulis pokok-pokok pikiran bangsa indonesia mengenai demokrasi ekoni. Unsur pokok dalam perekonomian yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa indonesia adalah asas kekeluargaan. Asas ini tidak searah dengan paham individualisme,juga tidak dengan paham kolektivisme yang diajarkan oleh marxisme.
2.4 koperasi sebagai penjelmaan ekonomi rakyat
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonmi,kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota dan memberikan layanan kepada anggotanya pula. Di jepang, koperasi menjadi wadah perekonomian perdesaan yang berbasis pertanian. Peran koperasi di pedesaan jepang telah menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai ‘ bank rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan.



2.5 Citra dan peran koperasi di berbagai negara
          Secara objektif disadari bahwa disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terdapat pla koperasi di koperasi yang berbasis di perguruan tinggi.

3.       Pembahasan
Mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting tersebutk, adalah Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi yang antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap tiga serangkai koperasi, yaitu pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative) (internasional Coperative Information Center, 1996). Pemahaman akan jati diri koperasi merupakan entry pointndalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi. Sebagai catatan tambahan, aparatur pemerintah berkembangnya koperasi yang memiliki competitive advatege dan bergaining position yang serta dengan pelaku ekonomi lainnya. Upaya untuk lebih memberdayakan koperasi diawali dengan mengembalikan koperasi diawali dengan mengembalikan koperasi sesuai dengan jati dirinya. Selain itu deperlukan uaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan koperasi dalam format gerakan nasional beroperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media masa, maupun media yang lainnya. Semoga koperasi sebagai salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang bersendikan demokrasi ekonomi dapat tumbuh, berkembang dan berdaya guna serta mampu menjadi salah satu pilar penting perekonomian bangsa.

4.     Kesimpulan
Koperasi merupakan suatu sarana pendukung terjadinya kegatan ekonomi yang dapat menjadi kegiatan ekonomi yang besar juga mempengaruhi perekonomian suatu negara dari segi tingkat daya beli masyarakat dan kesejahteraan akan anggota koperasi.Dapat dikatakan koperasi adalah suatu media yang demokrasi,dalam hal ini koperasi berarti tidak ditentukan akan unsur SARA,kelas sosial,ataupun lainnya.semua dapat menjadi anggota koperasi.koperasi merupakan unit kegiatan yang membuat masyarakat lebih mengenal sistem perekonomian dari segi lain yang tidak hanya transaksi jual-beli barang,namun juga simpan-pinjam.