Nama Kelompok : Airin Akte Savira / 20210444
Dessy lestari / 21210848
Juni Erbina Saragih / 23210813
Siti Amanah / 26210579
Yuli Chatrine Castro /28210741
Nama Koperasi : Dharma Profesi
Alamat : Jl. H. Samali 77-B, Kalibata, Pasar Minggu
Akte Pendirian
Pada tanggal : 28 November 1987
Dengan nomor : 2157/v.ii/i.-
SEJARAH KOPERASI
Pada akhir tahun 1985, sekelompok insinyur dah Teknisi profesianal yang
memiliki berbagai pengalaman dan keahlian di bidang rekayasa dan rancang
bangun proyek-proyek industri, memiliki jiwa kemandirian dan semangat
pembangunan sepeti juga rekan-rekannya di kalangan instansi pemerintah.
Badan hukum koperasi ini dipilih dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Memberikan tanggapan positif atas kebijakan dan seruan pemerintah
pada masyarakan untuk mengembangkan koperasi sebagai salah satu SOKOGURU
perekonomian nasional
b. Wadah usaha koperasi dengan persamaan hak & kewajiban setiap
anggota 1 suara dianggap lebih sesuaidengan aspirasi para pendiri dan
lebih mencerminkan demokrasi dalam berusaha dan mengutamakan keahlian
dan mengutamakan sebagai kontribusi modal utamanya.
c. Koperasi dapat menjadi wadah berusaha yang lebih demokratis dan
selalu terbuka bagi anggota baru yang ingin turut serta dalam usaha ini
dengan membawa keahlian, pengalaman dan kemampuan pribadi.
Melalui usaha yang cukup panjang dan tak kenal menyerah dan para
pemrakarsa terbentuklah KOPERASI DHARMA PROFESI pada tanggal 6 desember
1986 dan secara resmi mendapat AKTE BADAN HUKUM KOPERASI NO. 2157a/BH/I.
TUJUAN KOPERASI DHARMA PROFESI
KOPERASI Sebagai Badan Usaha bertujuan mengembangkan usaha besar,
keahlian dan daya inovasi para ahli dan teknisi profesional untuk
berperan serta dalam pembangunan nasional, mencerdaskan bangsa mengisi
kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan anggota pada
khususnya dan masyarakat indonesia dan umat manusia pada umumnya untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur,mandiri dan cerdas sesuai jiwa UUD
Dasar 1945.
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam setahuan yang
disebut Rapat Anggota Tahunan, Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan
untuk membahas dan menegaskan pertanggungjawaban Badan Pengurus, Badan
Usaha dan Badan Pengawas dan pelaksanaannya paling lambat 6 bulan
setelah tahun buku lampau. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin
diambil berdasrkan musyawarah untuk mufakat. Apabila keputusan tidak
dapat dicapai dengan cara musyarawah, maka pengambil keputusan dilakukan
berdasrkan suara terbanyak. Dalam hal dilakukan pemungutan suara,
setiap anggota mempunyai 1 satu. Perubahan Anggaran Dasar Kperasi
dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk
itu. Dalam hal Anggaran Dasar tidak menentukan lain Keputusan Rapat
Anggota mengenai perubahan Anggran Dasar hanya dapat diambil apabila
dihadiri oleh sedikitnya ¾ dari jumlah anggota koperasi.
PENGURUS
Badan pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota. Yang dapaf dipilih menjadi Badan Pengurus adalah anggota yang
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat jujur, kemampuan kerja serta pribadi yang matang.
b. Mempunyaipengetahuan yang luas tentang perkoperasian dan berjiwa koperasi.
c. Tidak pernah melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan negara,
koperasi dan gerakan koperasi serta tidak pernah melakukan tindakan
pidana.
Badan pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua,
Sekretaris dan Bendahara. Badan pengurus tidak menerima gaji akan tetapi
dapat diberikan uang jasa yang besarnya ditetapkan menurut Peraturan
Khusus yang disahkan dalam Rapat Anggota. Apabila karena satu dan lain
hal koperasi tidak mempunyai Direksi, maka Badan Pengurus secara
kolektif dapat bertindk untuk sementara waktu sebagai Direksi sambil
menunggu pengangkatan Direksi yang barru.
PENGAWASAN
Badan pengawasan dipiilih dari dan oleh anggota dalam RapAT Anggota.
Badan pengawasan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Yang dipilih
menjadi badan pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat-sifat jujur dan teliti
b. Mempunyai wawasan yang luas, serta keterampilan yang baik terutama dalam bidang pengawasan.
c. Mengetahui pengetahuan ttntang perkoperasian dan usaha-usaha koperasi.
Pemeriksaan dijalankan oleh suatu Bada Pengawas yang terdiri atas
sekurang-kurangnya 2 orang anggota koperasi yag tidak termasuk dalam
Badan Pengurus dan dipilih oleh Rapat Anggot. Badan pengawasan tidak
menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
1. Modal koperasi terdiri dari Modal Dasar dan Modal Usaha
2. Modal Dasar Berasal dari :
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
3. Modal usaha berasal dari :
a. Dana cadangan
b. Dana Hibah
c. Dana pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, koperasi lain, Bank dan Lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber dana lainnya yang sah
SISA HASIL USAHA
1. Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan yang diperoleh dalam suatu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
2. Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota
terdapat KOPERASI, serta digunakan untuk dana pendidikan, Sosial dan
Pembangunan Daerah Kerja sesuai dengan keputusan Rapat anggota
Senin, 07 November 2011
Review Jurnal
Nama Kelompok : Airin Akte Savira / 20210444
Dessy
lestari / 21210848
Juni
Erbina Saragih / 23210813
Siti
Amanah / 26210579
Yuli
Chatrine Castro /28210741
Review Jurnal Ekonomi Koperasi
Judul : Membangun Ekonomi Melalui Pemberdayaan Koperasi
Sumber:http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/6208289299.pdfhttp://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/6208289299.pdf
Abstrak
Tujuan penulisan ini bertujuan
untuk mengetahui membanhun ekonomi melalui pemberdayaan koperasi. Penulisan
makalah ini menggunakan metod libary research. Dari hasil pembahasan dapat
disimpulkan bahwa unutk memajukan perekonomian perlu dilakukan pemberdayaan
koperasi sehingga koperasi bukan hanya memajukan perekonomian perlu dilakukan
pemberdayaan koperasi sehingga koperasi bukan hanya berperan sebagai lembaga
yang menjalankan usaha saja, namun koperasi bisa menjadi alternatif kegiatan
ekonomi yang mamu menyejahterakan anggota serta sekaligus berfungsi sebgaia
kekuatan pengimbangan dalam sistem perekonomian.
Kata kunci :ekonomi, pemberdayaan dan koperasi
1. Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Krisis moneter
yang melanda negara di kawasan ASI (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada
thaun 1997 setidnya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran
sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang bebrbasis
konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat
yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah
koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi
konglomerasi, mampu menunjukan daya tahannya terhadap gemputran badai krisis
moneter yang melanda Indonesia.
Pada sisi lain, era globalisasi
dan perdagangan bebas yang disponsori oleh kekuatan kapitalis membawa
kosekuensi logis antara lain semakin ketatnya persaingan usaha diantara
pelaku-pelaku ekonomi berskala internasional. Banyak pihak mengkritik, antara
lain Baswir (2003), bahwa konsep perdagangan bebas cenderung mengutamakan kepentingan
kaum kapitalis dan mengabaikan perbedaan kepentingan ekonomi antara berbagai
srata sosial yang terdapat dalam masyrakat.
Dalam sistem perdagangan bebas
tersebut, perusahaan-persuhaan multi nasional yang dikelola dengan mengedapkan
prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas,
efesiensi dan produktifitas akan berhadapan dengan, antara lain koperasi yang
dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya. Oleh karena itu agar tetap survive,
maka Anthony Giddens (dalam Rahrdjo, 2002) dipopulerkan sebagai the third way,
perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk
jaringan kerja sama antar koperasi dari berbagai negara, melakukan merger antar
koperasi sejenis, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan
langkang antisipatif
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini bertujuan
untuk mengetahui membangun ekonomi melalui pemberdayaan koperasi.
2. Uraian Teoritis
2.1. Demokrasi dalam Pembangunan Ekonomi
Reformasi yang
terus berjalan belum tampak sepenuhnya diikuti dalam bidang ekonomi.
Peningkatan kesejahteraan rakyat memang layak dan sah untuk dapat dijadikan
barometer berlangsung tidaknya proses demkrasi dalam bidang ekonomi. Pengalam
dan banyak literatur menunjukkan betapa demokrasi dipertentangkan dengan
stabilitas dan kemajuan ekonomi pada tahun-tahun awal setelah perang dunia
kedua.
2.2
koperasi sebagai sistem sosial
Koperasi
sebagai sistem sosial merupakan gerakan yang tumbuh berdasarkan kepentingan
bersama. Semangat kolegial perlu dipelihara melalui penerapan musyawarah dalam
pengambilan keputusan. Koperasi menurut ajaran ekonomi kelembagaan dari john commons
mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasar keikutsertaan usaha betapapun
kecilnya. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat
terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Peran anggota merupakan
indikator penting dalam mengenali koperasi secara universal.
2.3
membangun demokrasi ekonomi melalui koperasi
Pada pasal 33
jelas tertulis pokok-pokok pikiran bangsa indonesia mengenai demokrasi ekoni.
Unsur pokok dalam perekonomian yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa indonesia
adalah asas kekeluargaan. Asas ini tidak searah dengan paham
individualisme,juga tidak dengan paham kolektivisme yang diajarkan oleh
marxisme.
2.4 koperasi sebagai penjelmaan ekonomi
rakyat
Dalam konteks
ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonmi,kegiatan produksi dan konsumsi
dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan
pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota dan memberikan
layanan kepada anggotanya pula. Di jepang, koperasi menjadi wadah perekonomian
perdesaan yang berbasis pertanian. Peran koperasi di pedesaan jepang telah
menggantikan fungsi bank sehingga koperasi sering disebut pula sebagai ‘ bank
rakyat’ karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan.
2.5 Citra dan peran koperasi di berbagai
negara
Secara objektif disadari bahwa
disamping ada koperasi yang sukses dan mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya, terdapat pla koperasi di koperasi yang berbasis di perguruan
tinggi.
3.
Pembahasan
Mengkaji kisah
sukses dari berbagai koperasi, terutama koperasi di Indonesia, kiranya dapat
disarikan beberapa faktor kunci yang dapat disarikan beberapa faktor kunci yang
urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi. Diantara faktor penting
tersebutk, adalah Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi yang
antara lain dicitrakan oleh pengetahuan mereka terhadap tiga serangkai
koperasi, yaitu pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip
gerakan koperasi (principles of co-operative) (internasional Coperative Information
Center, 1996). Pemahaman akan jati
diri koperasi merupakan entry pointndalam mengimplementasikan jati diri
tersebut pada segala aktifitas koperasi. Sebagai catatan tambahan, aparatur
pemerintah berkembangnya koperasi yang memiliki competitive advatege dan
bergaining position yang serta dengan pelaku ekonomi lainnya. Upaya untuk lebih
memberdayakan koperasi diawali dengan mengembalikan koperasi diawali dengan
mengembalikan koperasi sesuai dengan jati dirinya. Selain itu deperlukan uaya
serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan koperasi dalam format
gerakan nasional beroperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat,
baik melalui media pendidikan, media masa, maupun media yang lainnya. Semoga
koperasi sebagai salah satu representasi dari ekonomi kerakyatan yang
bersendikan demokrasi ekonomi dapat tumbuh, berkembang dan berdaya guna serta
mampu menjadi salah satu pilar penting perekonomian bangsa.
4. Kesimpulan
Koperasi
merupakan suatu sarana pendukung terjadinya kegatan ekonomi yang dapat menjadi
kegiatan ekonomi yang besar juga mempengaruhi perekonomian suatu negara dari
segi tingkat daya beli masyarakat dan kesejahteraan akan anggota koperasi.Dapat
dikatakan koperasi adalah suatu media yang demokrasi,dalam hal ini koperasi
berarti tidak ditentukan akan unsur SARA,kelas sosial,ataupun lainnya.semua
dapat menjadi anggota koperasi.koperasi merupakan unit kegiatan yang membuat
masyarakat lebih mengenal sistem perekonomian dari segi lain yang tidak hanya
transaksi jual-beli barang,namun juga simpan-pinjam.
Kamis, 06 Oktober 2011
Konsep,Aliran dan Sejarah Koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai
gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan
berkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kita
lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara
alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang
dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran
bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Koperasi
yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan
untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan
adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap
hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu
tinggi.
1.2Rumusan Masalah
Koperasi
yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yang bertujuan
untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dengan
adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap
hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu
tinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan,
sehingga koperasi tidak dapat berkembang.
BAB I I
PEMBAHASAN
1.1 Konsep Koperasi
A.Konsep Koperasi Barat
Di
sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga
atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi
anggota koperasi.
Jika
dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut
dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun
demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai
berikut:
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila
dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung
adalah sebagai berikut:
- Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka
koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta
merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi
ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
B.Konsep Koperasi Negara Berkembang
Walaupun
masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila
masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas
dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu
disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan
kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging)
terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya
akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut
dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
1.2.Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
A.Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian,dan Aliran Koperasi
Pengertian
ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas
pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup; cara berpikir seseorang atau sesuatu golongan; paham; teori; dan
tujuan yang terpadu merupakan satu program sosial politik (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1989). dapat dikatakan:”Paham yang
menjiwai, memberi arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara
mendalam. Merupakan tuntunan berpikir, pedoman bertindak dari paham
koperasi untuk menuju tercapainya cita-cita koperasi.”
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup
kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal
33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam
Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.
Aliran Koperasi suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sisttem perekonomian dari negara yang bersangkutan.
Keterkaitannya
adalah Ideologi terkait dengan Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi.Sistem Perekonomian menjiwai Ideologi.Aliran Koperasi menjiwai
Sistem Perekonomian.begitupula Aliran Koperasi menjiwai Ideologi.
| Ideologi | Sistem Perekonomian | Aliran Koperasi |
| Liberalisme/Kapitalisme | Sistem Ekonomi Bebas Liberal | Yardstick |
| Komunisme / Sosialisme | Sistem Ekonomi Sosialis | Sosialis |
| Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme | Sistem Ekonomi Campuran | Persemakmuran (Commonwealth) |
B.Aliran Koperasi
· Aliran Yardstick
1. Dijumpai pada negara – Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal
2. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
3.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah – tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi di tangan
koperasi itu sendiri
4.
Penaruh aliran ini sangat kuat, terutama di Negara – Negara barat
dimana industri berkembang dengan sangat pesat. Seperti di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
· Aliran Sosialis
1.
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi
2. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara – Negara Eropa Timur dan Rusia
· Aliran Persemakmuran ( Commonwealth )
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
3. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “ kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik
1.3.Sejarah Perkembangan Koperasi
1.3.1.Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya
sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong
oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga
yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit
Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru,
bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
1.3.2.Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan
koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional
menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam
pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan
oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa
Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di
dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi
sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan
koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer.
Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug
maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi
sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju
perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan
koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini
rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan
para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah
Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke.
Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun
kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu
dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91
yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada
tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di
Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan
No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda
tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada
masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.
Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi
Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin
Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya
alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi
rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,
dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada
awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah
koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan
ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk
memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan
baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan
koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan
berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan
lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun,
pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para
pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum
tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk
menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
BAB III
PENUTUPAN
1.1.Kesimpulan
Koperasi
adalah alat pelaksanaan dari perencanaan yang ditetapkan secara
sentral,maka koperasi merupakan suatu sistem administrasi yang
menyeluruh.Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat,berwatak
rakyat,berwatak sosial,serta sebagai alat pendemokrasian ekonomi.selain
itu koperasi memiliki tujuan untuk menyejahterakan para anggotanya.
Sumber:
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
Nama Kelompok :
1. Airin Akte Savira 202104444
2. Dessy Lestari 21210848
3. Siti Amanah 26210579
4. Yuli Chatrine Castro 28210741
5.Juni Erbina 23210813
5.Juni Erbina 23210813
Selasa, 12 April 2011
Berbagai Kebijakan Pemerintah dalam Perekonomian Indonesia
jika kita berbicara tentang perekonomian Indonesia, yang akan terpikir di benak kita adalah tentang kondisi dan keadaan ekonomi di Indonesia. Kondisi perekonomian Indonesia dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, misalnya pendapatan nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). pendapatan nasional dan PDB yang tinggi menandakan kondisi perekonomian suatu negara sedang bergairah. pemerintah mempunyai berbagai kebijakan untuk menjaga atau memperbaiki kualitas perekonomian Indonesia.
yang pertama adalah kebijakan fiskal. kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
kebijakan fiskal mempunyai berbagai bentuk. salah satu bentuk kebijakan fiskal yang sedang marak adalah BLT. banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu. sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah. BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. meningkatnya permintaan dari masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
contoh lain dari kebijakan fiskal adalah proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah. katakanlah pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. dengan bertambahnya pendapatan mereka akan terjadi efek yang sama dengan BLT tadi.
kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. defcit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan. deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.
tidak hanya Indonesia, tetapi Amerika Serikat juga pernah menerapkan deficit financing dengan mengadakan suatu proyek. proyek tersebut adalah normalisasi sungan Mississipi dengan nama Tenesse Valley Project. proyek ini dimaksudkan agar tidak terjadi banjir. proyek ini adalah contoh proyek yang menerapkan prinsip padat karya. dengan adanya proyek ini pengeluaran pemerintah memang bertambah, tetapi pendapatan masyarakat juga naik. pada akhirnya hal ini akan mendorong kegiatan ekonomi agar menjadi bergairah.
mari kita mengingat sedikit kejadian pada akhir tahun 1997 saat terjadi krisis moneter di Indonesia. pada saat itu nasabah berduyun-duyun mengambil uang di bank (fenomena bank rush) karena takut bank tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengembalikan tabungan mereka. untuk mengatasi masalah ini bank-bank umum diberi pinjaman dari Bank Indonesia yang disebut Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI).
pada saat itu memang seluruh tabungan dijamin oleh pemerintah, maka dari itu pemerintah juga harus mengambil tindakan saat terjadi fenomena tadi.
seharusnya saat suatu perusahaan (termasuk bank umum) kekurangan modal pemilik harus menambah modalnya pada perusahaan tersebut. ini berlaku pada umum dan pemerintah. jika pemerintah kekurangan dana, pemerintah bisa menambah dana dengan menjual saham yang dimiliki pemerintah. perlu diingat, ada beberapa perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah.
kebijakan yang kedua adalah kebijakan moneter. kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun. dari sini, diharapkan investasi meningkat.
(kapitalis banget…)
kebijakan moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. saat ini giro wajib minimum sebesar 8 % dari titipan pihak ketiga.
kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika tarif impor turun, dorongan untuk ipmpor bertambah dan harga barang-barang impor menjadi lebih murah.
sedikit tambahan, sekitar 95 % kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia adalah hasil impor. dalam kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas dalam negeri akan turun jika tarif impor naik.
satu lagi kebijakan yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah kebijakan sektoral. kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor perekonomian di Indonesia. misalnya, di sektor pertanian pemerintah memberikan subsidi pupuk. subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah. dengan demikian pupuk akan terdorong untuk dipakai. contoh lainnya adalah kebijakan di sektor industri. di sektor ini pemerintah membuat kebijakan kawasan ekonomi khusus. kawasan ekonomi khusus adalah kawasan yang khusus digunakan untuk pendirian industri. misalnya, kawasan industri Cilacap. kawasan ini mempunyai hak khusus, misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena pajak, sehingga hal ini akan mendorong produksi di sana.
sumber : http://penxpower.wordpress.com/2009/02/20/berbagai-kebijakan-pemerintah-dalam-perekonomian-indonesia/
yang pertama adalah kebijakan fiskal. kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
kebijakan fiskal mempunyai berbagai bentuk. salah satu bentuk kebijakan fiskal yang sedang marak adalah BLT. banyak orang melihat BLT hanya bantuan kepada orang yang kurang mampu. sebenarnya di balik itu ada tujuan khusus dari pemerintah. BLT diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, daya beli masyarakat juga meningkat. dengan demikian permintaan dari masyarakat juga meningkat. meningkatnya permintaan dari masyarakat akan mendorong produksi yang pada akhirnya akan memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia.
contoh lain dari kebijakan fiskal adalah proyek-proyek yang diadakan oleh pemerintah. katakanlah pemerintah mengadakan proyek membangun jalan raya. dalam proyek ini pemerintah membutuhkan buruh dan pekerja lain untuk menyelesaikannya. dengan kata lain proyek ini menyerap SDM sebagai tenaga kerja. hal ini membuat pendapatan orang yang bekerja di situ bertambah. dengan bertambahnya pendapatan mereka akan terjadi efek yang sama dengan BLT tadi.
kebijakan fiskal juga dapat berupa kostumisasi APBN oleh pemerintah. misalnya dengan deficit financing. defcit financing adalah anggaran dengan menetapkan pengeluaran > penerimaan. deficit financing dapat dilakukan dengan berbagai cara. dahulu pemerintahan Bung Karno pernah menerapkannya dengan cara memperbanyak utang dengan meminjam dari Bank Indonesia. yang terjadi kemudian adalah inflasi besar-besaran (hyper inflation) karena uang yang beredar di masyarakat sangat banyak. untuk menutup anggaran yang defisit dipinjamlah uang dari rakyat. sayangnya, rakyat tidak mempunyai cukup uang untuk memberi pinjaman pada pemerintah. akhirnya, pemerintah terpaksa meminjam uang dari luar negeri.
tidak hanya Indonesia, tetapi Amerika Serikat juga pernah menerapkan deficit financing dengan mengadakan suatu proyek. proyek tersebut adalah normalisasi sungan Mississipi dengan nama Tenesse Valley Project. proyek ini dimaksudkan agar tidak terjadi banjir. proyek ini adalah contoh proyek yang menerapkan prinsip padat karya. dengan adanya proyek ini pengeluaran pemerintah memang bertambah, tetapi pendapatan masyarakat juga naik. pada akhirnya hal ini akan mendorong kegiatan ekonomi agar menjadi bergairah.
mari kita mengingat sedikit kejadian pada akhir tahun 1997 saat terjadi krisis moneter di Indonesia. pada saat itu nasabah berduyun-duyun mengambil uang di bank (fenomena bank rush) karena takut bank tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengembalikan tabungan mereka. untuk mengatasi masalah ini bank-bank umum diberi pinjaman dari Bank Indonesia yang disebut Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI).
pada saat itu memang seluruh tabungan dijamin oleh pemerintah, maka dari itu pemerintah juga harus mengambil tindakan saat terjadi fenomena tadi.
seharusnya saat suatu perusahaan (termasuk bank umum) kekurangan modal pemilik harus menambah modalnya pada perusahaan tersebut. ini berlaku pada umum dan pemerintah. jika pemerintah kekurangan dana, pemerintah bisa menambah dana dengan menjual saham yang dimiliki pemerintah. perlu diingat, ada beberapa perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah.
kebijakan yang kedua adalah kebijakan moneter. kebijakan moneter adalah kebijakan dengan sasaran mempengaruhi jumlah uang yang beredar. jumlah uang yang beredar dapat dipengaruhi oleh Bank Indonesia. selain dengan langsung menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar, mengatur jumlah uang yang beredar juga bisa menggunakan BI Rate. BI rate adalah instrumen dari pemerintah untuk acuan seberapa besar bunga simpanan jangka pendek, misalnya Surat Berharga Indonesia. biasanya bank-bank umum akan menaikkan atau menurunkan suku bunganya seiring dengan naik atau turunnya BI Rate. maka dari itu, saat BI Rate diturunkan, suku bunga kredit juga turun, sehingga biaya investasi ikut turun. dari sini, diharapkan investasi meningkat.
(kapitalis banget…)
kebijakan moneter juga mengatur tentang giro wajib minimum, yaitu jumlah simpanan bank umum di Bank Indonesia yang merupakan sebagian dari titipan pihak ketiga. saat ini giro wajib minimum sebesar 8 % dari titipan pihak ketiga.
kebijakan moneter juga berpengaruh dalam perdagangan internasional dengan mengendalikan tarif ekspor impor. jika tarif impor naik, dorongan untuk impor berkurang. jika tarif impor turun, dorongan untuk ipmpor bertambah dan harga barang-barang impor menjadi lebih murah.
sedikit tambahan, sekitar 95 % kapas yang digunakan sebagai produksi di Indonesia adalah hasil impor. dalam kasus ini industri katun sebagai hasil olahan kapas dalam negeri akan turun jika tarif impor naik.
satu lagi kebijakan yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah kebijakan sektoral. kebijakan ini menitikberatkan pada satu dari sembilan sektor perekonomian di Indonesia. misalnya, di sektor pertanian pemerintah memberikan subsidi pupuk. subsidi ini diberikan agar harga pupuk murah. dengan demikian pupuk akan terdorong untuk dipakai. contoh lainnya adalah kebijakan di sektor industri. di sektor ini pemerintah membuat kebijakan kawasan ekonomi khusus. kawasan ekonomi khusus adalah kawasan yang khusus digunakan untuk pendirian industri. misalnya, kawasan industri Cilacap. kawasan ini mempunyai hak khusus, misalnya di Batam impor bahan mentah tidak terkena pajak, sehingga hal ini akan mendorong produksi di sana.
sumber : http://penxpower.wordpress.com/2009/02/20/berbagai-kebijakan-pemerintah-dalam-perekonomian-indonesia/
Senin, 11 April 2011
Dampak Tsunami Jepang Terhadap Perekonomian Indonesia
Tsunami yang terjadi di Jepang pada tanggal 11 Maret 2011 lalu perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terutama pemerintah. Mengingat posisi Jepang sebagai negara dengan perekonomian ketiga terbesar dunia yang tentu saja akan menyebabkan perlambatan perekonomian global yang saat ini sedang memasuki fase pemulihan setelah resesi ekonomi global tahun 2008 lalu. Disamping terpengaruh melalui jalur transmisi perekonomian global, tingginya tingkat kesalingtergantungan antara ekonomi Indonesia dengan Jepang menyebabkan perlunya perhatian serius terhadap besaran dampak perlambatan ekonomi Jepang terhadap perekonomian Indonesia. Ada lima (5) aspek yang harus diperhatikan yaitu Jepang sebagai kreditor terbesar untuk Indonesia, Jepang sebagai mitra dagang yang signifikan dengan Indonesia, Jepang sebagai investor terbesar nomor dua di Indonesia untuk penanaman modal asing secara langsung, Wisatawan Jepang termasuk lima (5) terbanyak yang berkunjung ke Indonesia dan Jepang merupakan salah satu negara donor utama terhadap program-program pembangunan di Indonesia.
Jumlah utang Indonesia sampai September 2010 mencapai US$ 194,349 miliar, utang tersebut merupakan utang pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan swasta. Dari jumlah tersebut, terbesar dari Jepang dan Amerika Serikat (AS).Dari jumlah utang US$ 194,349 miliar, utang Indonesia ke Jepang mencapai US$ 40,138 miliar atau 20,7% dari total utang Indonesia. Kemudian diikuti AS dengan jumlah US$ 21,814 miliar atau 11,2%.Berdasarkan data tersebut, dari US$ 194,349 miliar utang Indonesia, sebanyak US$ 103,25 miliar merupakan utang pemerintah, diikuti swasta US$ 80,177 miliar, dan BI sebesar US$ 10,922 miliar.Sebanyak 55,3% utang Indonesia adalah dalam mata uang dolar AS, kemudian 20% dalam bentuk yen, dan 15,4% dalam bentuk Rupiah.Dari keseluruhan utang tersebut, sebesar US$ 38,363 miliar merupakan utang jangka pendek dengan jangka waktu 1 tahun ke bawah. Sementara US$ 155,986 miliar merupakan utang jangka panjang dengan jangka waktu di atas 1 tahun.Secara keseluruhan sampai September 2010, jumlah utang Indonesia belum memperlihatkan tanda-tanda penurunan. Bahkan jumlahnya naik dari US$ 167,989 miliar di September 2009 menjadi US$ 194,349 miliar di September 2009. Hal ini tentu harus menjadi pertimbangan Pemerintah Indonesia bila Jepang sewaktu-waktu menarik hutang luar negerinya untuk pemulihan pembangunan infrastruktur yang tertimpa bencana.Berdasarkan laporan BKPM, sepanjang tahun 2010, Jepang merupakan investor terbesar ke empat di Indonesia setelah Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat dengan jumlah proyek sebanyak 323 dan nilai investasi sebesar 712,6 juta US$ atau sekitar 4,39% dari total investasi asing di Indonesia sebesar 16.214,8 juta US$. Jepang juga telah berkomitmen investasi untuk pembangunan infrastruktur sebesar 60 miliar dolar AS untuk pengembangan konsep Metropolitan Priority Area (MPA) di Jakarta. Dengan komitmen investasi tersebut, Jepang diprediksikan akan menjadi investor asing terbesar di Indonesia mulai tahun 2011 ini.
Dari sisi perdagangan, Jepang merupakan negara tujuan ekspor non migas terbesar Indonesia pada tahun 2010 lalu dengan nilai ekspor sebesar 16.496,5 juta US$. Pada bulan Januari tahun 2011, Jepang merupakan tujuan ekspor non migas kedua terbesar setelah Amerika Serikat dengan nilai ekspor 10,13 juta US$ atau sekitar 10,13% dari total ekspor nonmigas Indonesia. Ekspor Indonesia ke Jepang dalam bentuk tekstil, furnitur, hasil perkebunan, aquaculture dan migas sehingga yang paling terkena dampak adalah sektor UKM yang kehilangan pasar utamanya di Jepang. Selain itu Jepang juga tentu membutuhkan sumber daya energi tambahan seperti gas dan batubara untuk menggantikan reaktor nuklirnya yang dalam masa perbaikan. Hal ini tentu bisa menganggu perencanaan energi untuk kebutuhan domestik bila tidak diantisipasi.
Jepang juga merupakan pemasok impor non migas nomor dua terbesar setelah China. Impor dari Jepang selama tahun 2010 sebesar 16.910,7 US$ atau sekitar 15,6% dari total impor Indonesia. Untuk Januari 2011, impor dari Jepang mencapai US$1,38 miliar atau 14,40% dari total impor nonmigas Indonesia yang sebagian besar terdiri dari alat-alat elektronik, komponen dan produk otomotif. Hal lain yang harus diperhatikan adalah serbuan barang-barang produksi impor dari China, Asia Tenggara dan negara-negara lain yang biasa melakukan ekspor ke Jepang sebagai perekonomian nomor tiga (3) terbesar didunia, akan mengalihkan produknya ke negara lain seperti Indonesia.
Kawasan Tohoku di bagian utara Jepang adalah wilayah paling parah terkena dampak bencana gempa berkekuatan 8,9 skala Richter dan tsunami. Tohoku menyumbang 8% produk domestik bruto Jepang dan menjadi lokasi berbagai pabrik, mulai dari pabrik mobil hingga minuman. Sehingga hancurnya infrastruktur di Tohoku disamping memberi kerugian ekonomi terhadap Jepang yang diperkirakan mencapai hingga 15 triliun yen Jepang (US$183 miliar atau setara Rp1.647 triliun) juga menyebabkan penghentian produksi beberapa pabrik yang praktis akan menghambat pergerakan ekonomi Jepang. Selain itu kehancuran basis produksi elektronika di Sendai juga berpengaruh terhadap industri perakitan elektronik di Indonesia terutama Batam.
Didunia pariwisata Indonesia, Jepang mampu memberikan kontribusi sebesar 9,51 persen dari total wisman ke Bali sebanyak 2.575.142 orang selama 2010, meningkat 8,01 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat 2.576.142 orang. Sedangkan wisatawan Malaysia sekitar 156.858 orang, Taiwan sebesar 122.256 orang, Singapura sebanyak 97.402 orang, Inggris sejumlah 96.412 orang dan Jerman sekitar 84.406 orang. Kemudian China sejumlah 196.925 orang, Korea Selatan sejumlah 124.729 orang dan wisatawan Prancis sebanyak 104.029 orang,
Dengan posisi Jepang sebagai negara tujuan utama ekspor-impor Indonesia serta investor utama di Indonesia, Pemerintah perlu secepatnya mengantisipasi dampak negatif dari perlambatan ekonomi Jepang. Dari sisi investasi, Pemerintah dituntut untuk bekerja lebih keras dalam mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia khususnya untuk pembangunan infrastruktur dan manufaktur yang selama ini menjadi tujuan utama investasi Jepang di Indonesia. Hal ini untuk memastikan agar pembangunan infrastruktur dan manufaktur tetap berlanjut di tengah pemulihan ekonomi Jepang. Sementara untuk menjaga agar laju ekspor-impor tidak terganggu, Pemerintah perlu melakukan diversifikasi negara tujuan ekspor dan asal impor agar pelaku usaha domestik khususnya UKM yang berorientasi ekspor tidak terhenti produksinya akibat tertutupnya pasar Jepang. Tanpa ada pembenahan ekspor-impor Indonesia, akan banyak sektor usaha khususnya sektor usaha kecil akan terancam terhenti produksinya yang pada akhirnya bukan hanya menurunkan target pertumbuhan ekonomi domestik tapi juga akan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Tanpa ada langkah antisipatif dan kerja keras dari Pemerintah, resesi ekonomi Indonesia di depan mata.
Langganan:
Postingan (Atom)
