Hubungan
Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal
ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1
KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari
padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15
KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam
bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini
dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata.
KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata
merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah
azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat
mengesampingkan hukum yang umum.
Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua
pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan,
jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin
perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha
dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa
orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh
seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a)
Pelayan
toko
b)
Pekerja
keliling
c)
Pengurus
filial.
d)
Pemegang
prokurasi
e)
Pimpinan
perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1)
Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan
buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk
menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan
diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2)
Hubungan
pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam
pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah
suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain,
yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan
perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha
dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling
dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka
berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai
pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan
antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian
perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen
perusahaan
Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama
rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat
tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi
kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai
dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung
unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal
ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak
ketiga atas nama pengusaha.
b)
Perusahaan perbankan
c)
Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f)
Komisioner
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para
pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak tahun 1983 pengertian
‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi ‘perbuatan perusahaan’
yang mengandung arti lebih luas.
Berikut pengertian ‘perusahaan’
1.
Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (
dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta
terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad
)
Perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara
teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan
dan perjanjian.
3.
Menurut Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan
yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh
penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan
perjanjian-perjanjian perdagangan.
4.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun
1982
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Secara Hukum (Latar Belakangnya)
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
· Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
·
BUMN
Badan Usaha Milik
Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
·
Persero
Persero adalah salah
satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
· Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
· Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
· Dipimpin oleh direksi
· Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
· Tidak memperoleh fasilitas Negara.
Contoh perusahaan yang
mempunyai badan usaha Persero antara lain:
· PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
· PT Garuda Indonesia (Persero)
· PT Angkasa Pura (Persero)
· PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara
(Persero)
· PT Tambang Bukit Asam (Persero)
· PT Aneka Tambang (Persero)
· PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
· PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
· PT Pos Indonesia (Persero)
· PT Kereta Api Indonesia (Persero)
· PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
·
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
§ Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
§ Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
§ Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
o Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
o Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
§ Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
§ Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007.
Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://anindiap.blogspot.com/2012/01/3-bentuk-bentuk-badan-usaha.html